Sebuah Bus Resti kecelakaan di jalur ring road Mojoangung, Jombang, hingga mengakibatkan satu orang menjadi korban meninggal dunia, dan 49 penumpang lainnya luka-luka. PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur menjamin semua biaya perawatan bagi semua korban luka dan juga santunan untuk korban yang meninggal dunia.
“Untuk para korban kecelakaan Bus Restu di Mojoagung Jombang, akan terjamin dengan asuransi dari Jasa Raharja” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur M Evert Yulianto.
Bus Restu dengan nomor polisi N 7721 UG dari Surabaya menuju Jombang. Saat melintas di jalur ring road Mojoagung, Kabupaten Jombang saat sekitar jam 11.00 tadi siang, bus melaju dengan sangat cepat, tiba-tiba bus terguling dan loncat ke sawah di daerah Desa Juwet.

Akibat dari kejadian kecelakaan itu, 49 orang penumpang mengalami luka-luka. Korban luka-luka dirawat di Puskesmas Miagan sebanyak 37 orang, 11 orang lainnya dirawat di PKU Muhammadiyah Mojoagung dan 1 orang lagi di rawat di RSUD Jombang.
Sedangkan 1 orang korban yang meninggal dunia teridentifikasi, Yamin warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jember.
Jasa Raharja akan menanggung tagihan biaya rumah sakit. Berdasarkan ketentuan, biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimal Rp 20 juta. Sedangkan santunan bagi yang mengalami cacat tetap maksimal Rp 50 juta.
Bagi korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja Cabang Jawa Timur juga sudah siap untuk membayarkannya. Malam tadi, Evert sudah datang ke rumah duka korban meninggal dunia Yamin, dan sudah bertemu dengan ahli warisnya. Martia di Desa Gondangmanis, Bandar Kedungmulyo. Santunan jaminan asuransi untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah.
